Tanya: Bolehkan minta penjelasan
tentang jalur wali nikah sesuai sunnah?
Jawab:
Pertama: Wali bagi wanita dalam
pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
نِكَاحَ إلاَّ بِوَلِي
“Tidak ada nikah kecuali dengan
wali.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu
Musa Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu, Al-Misykaah: 3130]
Juga sabda beliau shallallahu’alaihi
wa sallam,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْن وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحِهَا
بَاطِلٌ وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa
izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil. Dan wanita itu berhak
mendapatkan mahar jika ia telah digauli. Dan jika para wali berselisih maka
pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.” [HR. Ahmad,
At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah radhiyallahu’anha,
Al-Misykaah: 3131]
Oleh karena itu penting sekali
mengenal siapa sajakah yang dianggap wali bagi seorang wanita di dalam hukum
Islam.
Kedua: Wali bagi si wanita adalah
berasal dari keluarga bapaknya (‘ashobah) bukan ibunya, yaitu:
1. Bapaknya
2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan
seterusnya ke atas
3. Anaknya
4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah
5. Saudara laki-lakinya sebapak dan
seibu
6. Saudara laki-laki sebapak saja
7. Keponakan, yaitu anak saudara
laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak saudara laki-laki sebapak
8. Paman dari pihak ayah (yaitu
saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian saudara ayah sebapak saja)
9. Anak paman dari pihak ayah
(sepupu), dan terus ke bawah (walau sepupu dapat menjadi wali, namun sepupu
bukan mahram)
10. Pamannya Ayah, yakni saudara
kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak saja, dan seterusnya ke atas.
Dan seterusnya sesuai dengan
kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian jika semua wali tidak ada, barulah
perwaliannya beralih kepada pemerintah muslim [Lihat Al-Mughni, 7/346 dan
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/143, no. 1390]
Ketiga: Adapun kriteria wali bagi
wanita muslimah adalah:
1. Berakal
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Al-‘Adalah (Beriman dan bertakwa,
bukan seorang yang fasik)
6. Laki-laki
7. Ar-Ruysdu (pemikiran yang sehat
dan dewasa, dalam hal ini mampu mengenali laki-laki yang cocok untuk si wanita
dan mengetahui kemaslahatan pernikahan)
8. Tidak sedang ihram haji atau
umroh
9. Wali tersebut tidak dipaksa
[Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
Al-Kuwaitiyah, 41/250-257]