Beradablah wahai kaum Muslimin dengan adab-adab Islamiyyah,
terlebih kalian wahai para Da’I, perhatiakanlah ucapan-ucapan dan perbuatan
diri-diri kalian, jangan sampai tidak merasa kurang adabnya.
عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تحاسدوا, ولا
تناجشوا, ولا تباغضوا, ولا تدابروا, ولا يبع بعضكم على بيع بعض, وكونوا عباد الله
إخوانا,المسلم أخو المسلم لا يظلمه, ولا يخذله, ولا يكذبه, ولا يحقره, التقوى ها
هنا.
ويشير
إلى صدره ثلاث مرات
بحسب
امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم, كل المسلم على المسلم حرام : دمه وماله وعرضه.
رواه مسلم
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian saling
hasad, saling berjualan dengan cara najasy, saling membenci, saling
membelakangi, serta jangan pula sebagian dari kalian menjual barang di atas
penjualan sebagian lainnya, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yg bersadara, seorang
muslim saudara bagi muslim yang lainnya, tidak boleh ia mendholiminya,
menelantarkannya, mendustainya, meremehkannya, Taqwa itu di sini [ Beliau
mengatakan itu sambil mengisyaratkan ke dadanya sebanyak tiga kali ] Cukuplah
seorang itu di nilai buruk ketika ia merendahkan saudaranya muslim, setiap
muslim atas muslim yg lainnya haram : darahnya hartanya dan kehormatanya.
HR.Muslim
Hadits ini merupakan asal hak muslim
atas muslim yg lainnya, dan padanya adab-adab yg mesti harus mereka terapkan
antara kaum muslimin pada berbagai macam muamalah mereka.
Beberapa faedah yg terkandung di
dalam hadits di atas :
·
Larangan
untuk hasad, hasad adalah : tidak suka apa yg Allah berikan nikmat atas
saudaranya dari nikmat-nikmat diniyyah atau dunyawiyyah sama saja apakah engkau berangan-angan
hilangnya nikmat tersebut atau tidak, maka kapan seseorang itu tidak suka apa
yg Allah berikan kpd saudaranya berupa kenikmatan-kenikmatan maka ini namanya
hasad.
·
Larangan
untuk tanajusy, yaitu : menambahkan atau menaikan penawaran terhadap harga kpd
orang lain, namun tidak bermaksud untuk membelinya, namun ingin memberikan
kemanfaatan kpd si penjualnya dan memberikan ke mudharatan kpd pembelinya.
·
Larangan
untuk saling benci sebagian kalian kpd sebagian yg lainnya.
·
Larangan
untuk saling membelakangi.
·
Larangan
menjual di atas penjualan saudaranya muslim, pembelian di atas pembelian
saudaranya, khithbah di atas khithbah saudaranya dan selain dari itu dari
hak-haknya.
·
Wajibnya
untuk menumbuhkan Ukhwah Islamiyyah.
·
Penjelasan
keadaan seorang muslim bersama saudaranya, bahwa tidak boleh ia mendholiminya,
menelantarkannya, mendustainya, dan merendahkannya, karena ini semua akan
menghilangkan Ukhuwah Islamiyyah.
·
Besarnya
perkara ketika merendahkan seorang muslim, karena yg seperti ini akan
menimbulkan kerusakan.
·
Haramnya
darah, harta dan kehormatan seorang muslim, dan inilah asalnya, akan tetapi
bisa di dapati sebab-sebab yg menghalalkn perkara itu.
Wal hamdulillah
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وسلم
Dari seorang hamba Allah yg Faqir kepada-Nya lahir di pedalaman
Kalimantan tengah katingan Muhammad Rifqy bin Junaidy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar