Hukum merayakan ulang tahun anak-anak
Faedah : Setiap sesuatu yg di
jadikan sebagai hari raya yang di ulang-ulang setiap minggu, atau setiap tahunnya
tidak di syare’atkan; termasuk bid’ah, dalil dari hal tersebut adalah : Bahwa
pembuat Syare’at yakni Allah Azza wa Jalla hanya menjadikan bagi anak yg
baru lahir Aqiqah, dan Allah tidak
menjadikan sesuatu apapun setelah itu,
perbuatan mereka yg menjadikan perayaan ini lalu di ulang-ulang setiap minggu
atau setiap tahunnya maknanya adalah : mereka serupakan dengan hari raya-hari
raya Islam, maka yg seperti ini haram tidak di perbolehkan, dan tidak ada dalam
islam sesuatu apapun dari perayaan-perayaan kecuali perayaan syar’ie yg tiga,
yaitu : ‘Idul fithri, ‘Idul adh-ha dan hari jumu’at.
Dan ini bukan dari Bab kebiasaan di karnakan selalu di ulang-ulang, oleh karena
itu tatkala Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam datang di Madinah
Beliau dapati orang-orang Anshar memiliki dua hari raya yang mereka rayakan,
maka Rasulullah bersabda : Sesunggguhnya Allah telah mengganti ke-duanya
dengan yg lebih baik dari ke-duanya, yaitu : ‘Idul adh-ha dan ‘Idul fithri,
padahal ini merupakan perkara kebiasaan mereka.
وصلى
الله على نبينا محمد وعلى آله وسلم
انظر
إلى القول المفيد على كتاب التوحيد لفضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين
رحمه الله تعالى.
صفحة
: 382
Tidak ada komentar:
Posting Komentar