Selasa, 14 April 2015

Hukum merayakan kelahiran anak-anak ?



Hukum merayakan ulang tahun anak-anak
Faedah : Setiap sesuatu yg di jadikan sebagai hari raya yang di ulang-ulang setiap minggu, atau setiap tahunnya tidak di syare’atkan; termasuk bid’ah, dalil dari hal tersebut adalah : Bahwa pembuat Syare’at yakni Allah Azza wa Jalla hanya menjadikan bagi anak yg baru lahir Aqiqah, dan Allah tidak menjadikan sesuatu apapun setelah itu, perbuatan mereka yg menjadikan perayaan ini lalu di ulang-ulang setiap minggu atau setiap tahunnya maknanya adalah : mereka serupakan dengan hari raya-hari raya Islam, maka yg seperti ini haram tidak di perbolehkan, dan tidak ada dalam islam sesuatu apapun dari perayaan-perayaan kecuali perayaan syar’ie yg tiga, yaitu : ‘Idul fithri, ‘Idul adh-ha dan hari jumu’at. Dan ini bukan dari Bab kebiasaan di karnakan selalu di ulang-ulang, oleh karena itu tatkala Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam datang di Madinah Beliau dapati orang-orang Anshar memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, maka Rasulullah bersabda : Sesunggguhnya Allah telah mengganti ke-duanya dengan yg lebih baik dari ke-duanya, yaitu : ‘Idul adh-ha dan ‘Idul fithri, padahal ini merupakan perkara kebiasaan mereka.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وسلم
انظر إلى القول المفيد على كتاب التوحيد لفضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين رحمه الله تعالى.
صفحة : 382

Tidak ada komentar:

Posting Komentar