Sebuah ‘amalan yg kian terpendam, namun terpuji disisi Allah Azza
wa Jalla
Adakah sifat seperti ini pada diri-diri kita ?
الإيثار
: Yaitu seseorang mengutamakan orang lain dari pada dirinya sendiri,
ini suatu perkara yg afdhal, akan tetapi perlu diketahui bahwa al itsar terbagi
menjadi 3 jenis :
الإيثار yang dilarang : yaitu seseorang mendahulukan
orang lain dari pada dirinya sendiri dalam perkara yg wajib atas dirinya secara
syareat, maka jenis yg seperti ini tidak boleh, misal :
·
Kamu
memiliki air yg hanya cukup buat kamu berwudhu, sementara engkau belum
berwudhu, disana ada teman kamu yg juga belum berwudhu, sementara air tadi
milik kamu, keadaan yg seperti ini ada dua pilihan, yaitu engkau beri air
tersebt kpd temanmu sementara engkau akan bertayammum, atau engkau berwudhu
namun temanmu bertayammum, maka pd keadaan yg sperti ini tidk boleh engkau
mendahulukn temanmu sementara engkau bertayammum padahal air milikmu.
Maka itsar
dalam perkara yg wajib secara syareat hukumnya haram, karena mengharuskn
gugurnya kewajiban atas dirimu.
الإيثار yang
makruh atau mubah, yakni itsar dalam perkara-perkara yg mustahabbah, dimakruhkn
oleh sebagian ahlul ‘ilmi dan sebagiannya memubahkn, akan tetapi meninggalknnya
lebih utama kecuali jika ada kemashlahatan, misal :
·
Engkau
mendahulukan orang lain pada shaf pertama yg engkau berada padanya, dalam sholat,
seperti seseorang masuk lalu berdiri ditempatmu lalu engkau mendahulukannya,
maka keadaan yg seperti ini dimakruhkn oleh ahlul ‘ilmi, mereka mengatakan :
sesungguhnya orang yg seperti ini menunjukan benci dari kebaikan, sementara
benci dari kebaikan adalah makruh, bagaimana bisa engkau mendahulukan orang
lain pada tempat yang afdhal padahal kamu lebih berhak darinya !
·
Berkata
sebagian ‘Ulama’ : meninggalkannya lebih baik kecuali jika ada kemaslahatan,
sperti : sebagaimana jika engkau takut akan menyakiti terhadap hati ayahmu,
lalu engkau mendahulukannya pada tempat yg afdhal, maka ini tidak mengapa.
الإيثار
yang mubah, yaitu seprti engkau mendahulukan orang lain terhadap
dirimu dalam perkara yg bukan ta’abbudiyah, seperti :
·
Bersamamu makanan sedang engkau dalam keadaan lapar, sementara
temanmu juga lapar sepertimu, maka pada keadaan yg seperti ini apabila engkau
mendahulukan temanmu itu, maka perbuatanmu ini termasuk perkara yg terpuji,
Allah Azza wa Jalla berfirman dalam mensifati kaum Anshar : Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah
beriman sebelum [kedatanga]) mereka [Muhajirin], mereka [Anshor] 'mencintai'
orang yang berhijrah kepada mereka [Muhajirin]. Dan mereka [Anshor] tiada
menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada
mereka [Muhajirin]; dan mereka mengutamakan [orang-orang Muhajirin], atas diri
mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara
dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.QS al Hasyar :
9
Sisi itsar mereka kaum Anshar dari
pada terhadap diri mereka sendiri, yaitu tatkala Muhajirin datang dikota
madinah maka para Ansharpun menyambut mereka dengan penuh ikram dan ihtiram
serta itsar dengan harta mereka.
Sampai – sampai sebagian mereka kaum
Anshar berkata kpd saudarnya dari kalangan Muhajirin : jika engkau hendak untuk
aku melepaskan salah satu dari istriku untukmu aku akan lakukan….Subhanallah….yakni
menthalaknya dan menjadikan istri untuk Muhajir, tentunya setelah berlalu
‘iddahnya. Ini Menunjukkan betapa besarnya itsar mereka terhadap saudara mereka
dari kalangan Muhajirin. Allahu akbar !
Wallahu ta’ala a’lam bish showab
Muhammad Rifqy bin Junaidy al Kalimantany