Senin, 09 Maret 2015

MENGUTAMAKAN ORANG LAIN DARI PADA DIRI SENDIRI



Sebuah ‘amalan yg kian terpendam, namun terpuji disisi Allah Azza wa Jalla
Adakah sifat seperti ini pada diri-diri kita ?

الإيثار : Yaitu seseorang mengutamakan orang lain dari pada dirinya sendiri, ini suatu perkara yg afdhal, akan tetapi perlu diketahui bahwa al itsar terbagi menjadi 3 jenis :
الإيثار yang dilarang : yaitu seseorang mendahulukan orang lain dari pada dirinya sendiri dalam perkara yg wajib atas dirinya secara syareat, maka jenis yg seperti ini tidak boleh, misal :
·         Kamu memiliki air yg hanya cukup buat kamu berwudhu, sementara engkau belum berwudhu, disana ada teman kamu yg juga belum berwudhu, sementara air tadi milik kamu, keadaan yg seperti ini ada dua pilihan, yaitu engkau beri air tersebt kpd temanmu sementara engkau akan bertayammum, atau engkau berwudhu namun temanmu bertayammum, maka pd keadaan yg sperti ini tidk boleh engkau mendahulukn temanmu sementara engkau bertayammum padahal air milikmu.
Maka itsar dalam perkara yg wajib secara syareat hukumnya haram, karena mengharuskn gugurnya kewajiban atas dirimu.
الإيثار  yang makruh atau mubah, yakni itsar dalam perkara-perkara yg mustahabbah, dimakruhkn oleh sebagian ahlul ‘ilmi dan sebagiannya memubahkn, akan tetapi meninggalknnya lebih utama kecuali jika ada kemashlahatan, misal :
·         Engkau mendahulukan orang lain pada shaf pertama yg engkau berada padanya, dalam sholat, seperti seseorang masuk lalu berdiri ditempatmu lalu engkau mendahulukannya, maka keadaan yg seperti ini dimakruhkn oleh ahlul ‘ilmi, mereka mengatakan : sesungguhnya orang yg seperti ini menunjukan benci dari kebaikan, sementara benci dari kebaikan adalah makruh, bagaimana bisa engkau mendahulukan orang lain pada tempat yang afdhal padahal kamu lebih berhak darinya !
·         Berkata sebagian ‘Ulama’ : meninggalkannya lebih baik kecuali jika ada kemaslahatan, sperti : sebagaimana jika engkau takut akan menyakiti terhadap hati ayahmu, lalu engkau mendahulukannya pada tempat yg afdhal, maka ini tidak mengapa.
الإيثار yang mubah, yaitu seprti engkau mendahulukan orang lain terhadap dirimu dalam perkara yg bukan ta’abbudiyah, seperti :
·         Bersamamu makanan sedang engkau dalam keadaan lapar, sementara temanmu juga lapar sepertimu, maka pada keadaan yg seperti ini apabila engkau mendahulukan temanmu itu, maka perbuatanmu ini termasuk perkara yg terpuji, Allah Azza wa Jalla berfirman dalam mensifati kaum Anshar : Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum [kedatanga]) mereka [Muhajirin], mereka [Anshor] 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka [Muhajirin]. Dan mereka [Anshor] tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka [Muhajirin]; dan mereka mengutamakan [orang-orang Muhajirin], atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.QS al Hasyar : 9
Sisi itsar mereka kaum Anshar dari pada terhadap diri mereka sendiri, yaitu tatkala Muhajirin datang dikota madinah maka para Ansharpun menyambut mereka dengan penuh ikram dan ihtiram serta itsar dengan harta mereka.
Sampai – sampai sebagian mereka kaum Anshar berkata kpd saudarnya dari kalangan Muhajirin : jika engkau hendak untuk aku melepaskan salah satu dari istriku untukmu aku akan lakukan….Subhanallah….yakni menthalaknya dan menjadikan istri untuk Muhajir, tentunya setelah berlalu ‘iddahnya. Ini Menunjukkan betapa besarnya itsar mereka terhadap saudara mereka dari kalangan Muhajirin. Allahu akbar !
Wallahu ta’ala a’lam bish showab
Muhammad Rifqy bin Junaidy al Kalimantany