Ketahuilah bahwasanya pelaku bid’ah
telah terjatuh dalam banyak perkara yg membahayakn akan agamanya, diantaranya :
1.
Bahwa apa yg dia ada-adakan adalah kesesatan semata berdasarkan
nash-nash dari al Qur’an dan Sunnah, karena apa yg telah dibawa oleh Nabi Shalallahu
‘Alaihi wasallam adalah haq, maka tidak ada sesudah kebenaran itu melainkn
kesesatan dan sungguh Allah telah berfirman : فماذا
بعد الحق إلا الضلال : maka tidak ada
sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.QS. Yunus : 32. Ini dalil dari al Qur’an, dalil dari Sunnah adalah : كل بدعة ضلالة : Setiap bid’ah adalah kesesatan.
Dan sudah
dimaklumi bahwa seorang mu’min tidak akan memilih dan mengikuti jalan
kesesatan, yg orang-orang yg selalu menegakan sholat berlepas diri darinya
setiap saat sebagaimana Allah sebutkn dalam surat al fatehah yg kita diwajibkn
untuk membacanya didalam sholat-sholat kita yg wajib atau nafilah sebanyak 17
kali dalam sehari : اهدنا الصراط المستقيم صراط الذين
أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضآلين
2.
Pelaku bid’ah telah keluar dari Ittiba’ kepd Nabi Shalallahu
Alaihi wasallam, Allah Azza wa Jalla berfirman : قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفرلكم ذنوبكم : Katakanlah: "Jika kamu [benar-benar] mencintai Allah,
ikutilah aku[Rasulullah], niscaya Allah mengasihi dan mengampuni
dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.QS. ali Imran : 31
Maka siapa yg mengada-ngadakan
perkara bid’ah lalu beribadah kpd Allah dengannya maka sungguh dia telah keluar
dari Ittiba’ kpd Nabi Shalallahu Alaihi wasallam, dikarnakn Nabi Shalallahu
Alaihi wasallam tidak mensyariatknnya, maka dia telah keluar dari syareat
Allah karena apa-apa yg telah ia ada-adakan.
3.
Bahwa
bid’ah yg dia ada-adakan tersebut telah menafikan realisasi persaksiannya bahwa
Muhammad adalah utusan Allah, dikarnakn siapa yg merealisasikn syahadat
Muhammad Rasul Allah maka dia tidak akan keluar
dari beribadah kpd Allah Azza wa Jalla dengan syareat yg telah
dibawa oleh beliau, bahkan wajib bagi dia melaksanakn syareatnya, dan tidak
boleh bgnya untuk menambahnya apalagi menguranginya, barang siapa yg menguragi
syareat ini atau menambahnya maka susunguh telah kurang dalam ittiba’nya kepd
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, maka pd kondisisi seperti ini dia
tidak merealisasikn Syahadatnya bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
4.
Bahwa perbuatan bid’ah yg dilakukan hakekatnya celaan terhadap
Islam, karena bid’ah yg dilakukan seakan-akan islam tdk mengajarkn segala
sesuatu, dan secara tdk sadar mengatakan islam ini blm sempurna dan bid’ahnya
itulah yg menyempurnakn islam…padahal Allah Azza wa Jalla telah
berfirman : اليوم الأكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي
ورضيت لكم الإسلام دينا Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu.QS.al Maidah :3
Maka kita katakan kepd Mubtadi’ ini
: Anda sekarang telah mendatangkan syareat selain yg telah disempurnakan oleh
islam, sungguh ini celaan terhadap islam walau celaannya itu tidak dari lisan,
akan tetapi celaan disini dari
perbuatan…kemana Rasulullah Shalallahu alaihi wasallm dan para
Shahabatnya dari ibadah yg engkau ada-adakan ini ? apakah mereka jahil
terhadapnya ? atau apakah mereka kurang dalam melaksanakan ibadah ? kalau
demikian perbuatan anda adalah celaan terhadap Islam.
5.
Bahwasanya
bid’ah yg anda lakukan hakekatnya anda telah mencela Rasulullah Shalallahu
alaihi wasallam, karena bid’ah yg anda lakukan yg anda anggap sebagai
ibadah tidak diketahui oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, artinya
secara tidak langsung anda menganggap Rasulullah jahil terhadapnya. Atau
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam tau tapi tidak disampaikan oleh
beliau. Maka secara tidak langsung anda telah menganggap Rasulullah
menyembunyikan ilmu. Maka ini perkara yg sangat berbahaya atas keislaman anda.
6.
Bahwa
bid’ah yg anda lakukan memecah belah ummat Islam, dikarnakan apabila pintu
bid’ah ini dibuka maka masing-masing akan mengada-ngada perkara baru,
sebagaimana apa yg telah terjadi sekarang yg kita saksikan, setiap mereka
mengaku kebenaran bersama kami, kelompok yg lain itu sesat, bangga terhadap
kelompoknya masing-masing.
7.
Bahwasanya
bid’ah apabila telah tersebar ditengah ummat maka, sunnah akan semakin hilang
atau minimal terasa asing, maka bid’ah sebab akan hilangnya sunnah.
Diantara kerusakan amalan bid’ah
juga adalah : bahwa mubtadi’ [ pelaku bid’ah ] tidak berhukum dengan al Qur’an
dan Sunnah, namun ia menghukumi dengan hawa nafsunya. Padahal Allah Azza wa
Jalla telah berfirman :
فإن تنازعتم في شئ
فردوه إلى الله والرسول : jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah [Al Quran] dan
Rasul [sunnahnya]. QS. An Nisa : 59
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وسلم
كتبه : محمد رفقي ابن جنيدي الكتنجاني
Tidak ada komentar:
Posting Komentar